Kabar Gembira, 2 Bansos bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Segera Disalurkan

- 31 Januari 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi. Bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, ada JKP dan MLT JHT untuk membantu ekonomi pekerja/buruh.
Ilustrasi. Bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, ada JKP dan MLT JHT untuk membantu ekonomi pekerja/buruh. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang akan membantu ekonomi pekerja/karyawan.

Hingga sampai tahun 2022 ini, pemerintah masih melanjutkan bantuan sosial atau bansos bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau PHK.

Salah satu program bansos Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pada rentang tahun 2020-2021 yakni Bantuan Subsidi Upah, yang mana besaran dana yang diperoleh senilai Rp2,4 juta tahun 2020, dan Rp1 juta tahun 2021.

Baca Juga: 5 Kategori Pemilik KTP yang Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2022, Salah Satunya PKL dan Nelayan

Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 31 Januari 2022, berikut ini bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera disalurkan pada tahun 2022 ini.

1. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

JKP merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai untuk pekerja/karyawan/buruh yang mengalami PHK di masa pandemi ini.

Selain uang tunai, manfaat yang dapat diterima dari JKP yaitu akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Program MLT JHT bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Bansos yang Disalurkan di 2022

Adapun syarat bagi penerima JKP yaitu pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengikuti program sesuai dengan persyaratan kepesertaan.

Program turunan dari JKP sendiri terdiri dari dua jenis sesuai dengan Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

1)JKP skala besar dan menengah, antara lain JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).

Baca Juga: Daftar Bansos Bulan Februari 2022, Siap-siap Cair!

2)Usaha mikro/kecil yang diikutsertakan dalam program JKP, usia 54 tahun dan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

2. MLT JHT (Manfaat Layanan Tambahan, Jaminan Hari Tua)

Program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan berupa kemudahan dalam mendirikan rumah bagi pekerja/buruh, mulai dari pinjaman uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan.

Persyaratan untuk menerima MLT JHT antara lain:

1)Peserta/pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan,

2)Penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun,

3)Perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran,

Baca Juga: 3 Bantuan Tambahan untuk Penerima Bansos PKH yang Diberhentikan pada Tahun 2022

4)Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

5)Peserta yang rajin membayar iuran akan mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Itulah bansos bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang akan segera disalurkan.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah