Ada 2 bantuan pemerintah yang diberikan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengganti bantuan BSU.
1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bantuan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) menjadi salah satu bantuan yang diberikan kepada peserta BSJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan pada Februari 2022
Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan kepada keperja atau buruh yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak pandemi Covid-19.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 berhak untuk menerima bantuan ini.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan bantuan JKP yaitu untuk pekerja yang memiliki usia 51 tahun.
Salah satu persyaratan yang terpenting yaitu telah bergabung dalam masa iuaran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran bulanan secara berturut-turut selama 6 bulan.
Baca Juga: 2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022
2. Program MLT JHT