RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut informasi penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia terkait yang memiliki televisi aturan yang tertuang langsung dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika.
Pada tahun 2022 ini akan diterapkan dan dibagi menjadi 3 tahapan yang memiliki televisi.
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 5 Febriari 2022, bahwa informasi akan ada migrasi TV analog ke sistem TV digital.
Baca Juga: Informasi bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bersubsidi 2022, Dapat Memperoleh Bantuan PKH dan BPNT
"Mari bersama-sama kita manfaatkan momentum ini untuk mendukung percepatan digitalisasi televisi, demi kepentingan masyarakat luas, kepentingan pelaku industri penyiaran, kepentingan seluruh ekosistem penyiaran maupun kepentingan nasional yang lebih besar," ujar Menkominfo.
Pelaksanaan digitalisasi ini akan dimulai pada tahun 2022 dan dibagi menjadi 3 tahap.
Adapun tahapan pertama paling lambat dimatikan pada 30 April 2022.
Baca Juga: Perbedaan KIP Kuliah dan SMA, Ada 5 Fakta yang Harus Diketahui
Kemudian tahap kedua paling lambat akan dimatikan pada tanggal 25 Agustus 2022.