Informasi Bantuan KIP-K Rp700 Ribu Perbulan hingga Rp33,6 Juta, Cukup Siapkan KTP

- 6 Februari 2022, 17:30 WIB
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda.
informasi terkait bantuan KIP-K untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu perbulan hinggan Rp33,6 juta, gunakan KTP Anda. /Tangkap layar/Instagram @kemendagri

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut update informasi terkait bantuan sosial (bansos), tepatnya Anda bisa menggunakan KTP mulai dari sekarang untuk melakukan pendaftaran agar Anda bisa mendpatkan bantuan dengan nominal Rp700 ribu bahkan mencapai Rp33,6 juta.

Nah, bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran, dan syarat apa saja yang perlu dipersiapkan?

Sebagaimana informasi yang dilansir dari kanal YouTube Lisvika Channel pada 6 Februari 2022, berikut informasi mengenai syarat dna cara mendaftar jenis bantuan ini.

Baca Juga: Informasi Penting Tanggal 7-9 Februari 2022 KPM PKH dan BPNT, Ada Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Berbicara terkait bansos di bulan Februari 2022 ini, sudah ada beberapa bansos yang telah dicairkan oleh pemerintah seperti halnya bansos untuk PKL maupun nelayan dengan besaran nominal Rp600 ribu per orang.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pencairan bansos untuk insentif kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Non Aktif, Bisa Melalui Aplikasi WhatsApp

Namun juga ada bansos yang sampai saat ini masih menunggu waktu untuk pencairan seperti halnya PKH, BPNT ataupun BLT Dana Desa.

Selanjutnya adalah telah dibuka juga mengenai bansos yang dimana Anda akan mendapatkan bantuan denag nominal Rp700 ribu perbulan bahkan mencapai Rp33,6 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PBI BPJS Kesehatan Tahun 2022, Pastikan Terverifikasi di DTKS

Adapun syaratnya adalah Anda harus mempunyai KTP, bantuan apakah yang dimaksud?

Bantuan yang dimaksud adalah batuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K.

Dimana disini dari laman Kemendikbud bahwa untuk pendaftaran akun KIP-Kuliah ini telah dibuka dari tanggal 2 Februari hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-Kuliah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Resmi Tidak Dicairkan Lagi Mulai Februari 2022

Syarat yang pertama adalah Anda merupakan siswa SMA yang telah tamat 2 tahun maksimal dan mempunyai NISN, NPSN dan juga NIK KTP ataupun bagi Anda yang akan lulus SMA pada tahun 2022 ini.

Selanjutnya untuk syarat yang kedua adalah memiliki otensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah, semisal surat keterangan tidak mampu atau yang lainnya.

Kemudian syarat yang ketiga adalah merpakan siswa SMA/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan mempunyai kartu KIP.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair pada Februari 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus

Syarat selanjutnya adalah siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat yang kelima adalah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi denga akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ini, Anda bisa melakukan secara online dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah.

Baca Juga: Pencairan 2 Bantuan Tunai bagi 6 Kriteria KPM, Salah Satunya BLT Dana Desa

Siswa penerima KIP-K akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu perbulan yang dibayarkan setiap semester hingga maksimal 8 semester.

Untuk studi S1 maksimal 8 semester maka total selama studi maksimal Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester maka total selama studi Rp25,2 juta, D2 maksimal 4 semester maka total selama studi maksimal Rp16,8 juta dan D1 maksimal 2 semester maka total selama studi Rp8,4 juta.

Untuk mendaftar bantuan ini, maka Anda perlu mempersiapkan KTP, NISN, NPSN dan juga mempersiapkan email.

Untuk melakukan pendaftaran KIP-K ditahun ini juga bisa dilakukan oleh Anda yang sudah lulus di tahun 2022/2021 dan di tahun 2022 ini.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah