Masalah Penularan Infeksi HIV AIDS Perlu Diperhatikan di Indonesia

- 16 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi - HIV AIDS Virus , Ternyata Ini Penyebab Kematian Nomor Tiga Di Dunia: Peneliti Ungkap Fakta Mengenai Studi Terbarunya
Ilustrasi - HIV AIDS Virus , Ternyata Ini Penyebab Kematian Nomor Tiga Di Dunia: Peneliti Ungkap Fakta Mengenai Studi Terbarunya /Pixabay/madartzgraphics

RINGTIMES BANYUWANGI - Permasalahan penularan HIV AIDS hingga kini masih terus dihadapi masyarakat di seluruh dunia.

Sejak pertama kali dideteksi pada tahun 1987 di Indonesia, angka kumulatif kasus penularan HIV pada bulan Maret tahun 2021 telah mencapai angka 427.201 orang, diikuti dengan meningkatnya akumulasi kejadian AIDS yang mencapai 131.417.

Kondisi infeksi HIV dan AIDS yang masih tinggi ini menggambarkan bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan penularan HIV perlu lebih diperhatikan oleh berbagai pihak terkait dan masyarakat. 

Salah satu cara untuk meminimalisasi adalah melalui upaya yang didukung oleh kebijakan dan manajemen yang baik. Upaya pencegahan penularan infeksi HIV atau infeksi menular seksual lainnya juga perlu dilakukan oleh semua pihak, karena termasuk dalam kewajiban pemenuhan hak asasi manusia. 

Baca Juga: 7 Karbohidrat yang Dianjurkan Ahli Gizi untuk Penderita Diabetes

Upaya ini dilakukan karena telah tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 28 yang menjelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat ini kemudian diperjelas dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

Oleh karena itu, upaya tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tertular penyakit, menurunkan jumlah orang yang sakit, cacat, dan/atau meninggal dunia, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular terkait.

Selain itu, dilansir dari karya tulisan Maulita Rizqi Shafira yang berjudul 'Manajemen Pencegahan Penularan HIV/AIDS di Indonesia', adanya pencegahan penularan infeksi HIV merupakan salah satu bentuk dasar pemenuhan amanat undang-undang.

Terealisasinya upaya pencegahan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan masyarakat yang sehat dengan pelayanan yang adil bagi setiap orang, sehingga penularan HIV dan AIDS dapat diminimalkan, baik dari aspek kesehatannya, maupun dari aspek sosial dan ekonomi. 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x