PKPP Malaysia Kembali Buka Akses Warga Asing yang Ingin Berobat, Ini Syaratnya

27 Juli 2020, 18:10 WIB
PETUGAS medis di Malaysia berjuang melawan pandemi Covid-19.*/Reuters /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Malaysia kembali membuka akses perbatasan untuk warga asing yang ingin berobat, termasuk juga pasien asal Indonesia mulai 1 Juli 2020.

Seperti diketahui, hingga saat ini Negeri Jiran masih memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) sejak 10 Juni-31 Agustus 2020 mendatang.

Peraturan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah yang menganggap berhasil meratakan kurva kasus Covid-19.

Baca Juga: Bukti-bukti Kaburnya Mantan Bos Nissan dari Jepang ke Lebanon

Apalagi hal itu dilatarbelakangi dengan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan Malaysia yang menyatakan bahwa jumlah pasien corona berkurang signifikan dengan total pasien 8.524 keluar dari rumah sakit dan tingkat pemulihan sebesar 97,7 persen.

Seiring dengan adanya kondisi tersebut, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) menyampaikan bahwa standar operasi yang disetujui Pemerintah Malaysia yang diperuntukkan bagi wisatawan kesehatan.

Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman mengatakan bahwa pada fase pertama PKPP, pasien asing yang diperbolehkan berobat ke Malaysia adalah mereka yang memiliki dua kondisi.

Baca Juga: Ternyata Bukan Demam, Berikut Gejala Utama Covid-19 Menurut Para Ahli

Pasien yang memiliki masalah kesehatan kritikal dan mereka yang melanjutkan pengobatan dari tahun lalu.

“Bila memenuhi syarat itu, pasien harus buat janji dengan rumah sakit yang dituju. Izin masuk ke Malaysia tak menjamin pasien bisa langsung berobat. Tentu ada tes PCR,” jelas Norhaslina.

Setelah itu pasien harus lolos rapid test yang berlaku maksimal tiga hari setelah pengujian sebelum bisa diizinkan masuk.

Kenapa tiga hari? Karena waktu terbatas, dikhawatirkan pasien melakukan perjalanan ke mana-mana, dan hasil tes tidak valid lagi, bisa jadi terkontaminasi.

Baca Juga: Update Harga Emas 27 Juli 2020, Logam Mulia Antam Retro dan Batik di Pegadaian

Selanjutnya, pasien menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menyerahkan pada petugas MHTC yang menjemput di bandara.

"Sementara ini, akses menuju Malaysia hanya bisa dijangkau dengan ambulans udara atau pesawat jet pribadi atau sewaan, non komersil,” lanjutnya.

Terkait pendampingan, pasien hanya boleh didampingi satu orang saja dalam menjalani seluruh proses perawatan di Malaysia.

Baik pasien dan pendamping, wajib kembali mengikuti tes PCR pada hari kedua kedatangan mereka.

Baca Juga: Lukman Sardi, Peraih Aktor Film Terbaik di IMAA 2020

Mereka juga harus menjalani proses isolasi 14 hari yang bertempat di rumah sakit tempat pasien dirawat.

Pada hari ke-13, pasien dan pendamping kembali menjalani tes Covid-19. Kalau perawatan sudah cukup, pada hari ke-14 pasien dan pendamping bisa kembali ke Indonesia.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Malaysia Buka Akses Warga Asing untuk Berobat, Syaratnya...," kalau pun masih harus dirawat, pendamping atau pasien bisa melanjutkan tinggal di apartemen atau rumah di Malaysia.

“Ada juga rumah sakit yang siap dengan ruang isolasi sendiri, berbagai perawatan pun diberikan. Pasien dan pendamping bisa satu kamar. Untuk biaya, diperkirakan mulai dari 6 ribu ringgit (Rp 21 jutaan) biaya termasuk dua kali tes PCR,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Mengenal Budaya 'Ohaguro' atau Menghitamkan Gigi Asal Jepang

Chief Comercial Officer Malaysia Healthcare Travel Council Yazmin Azman mengatakan, jumlah kunjungan wisatawan kesehatan dari Indonesia ke Malaysia setiap tahunnya naik signifikan. Sekitar 700-800 ribu pengunjung per tahun.

“Namun saat wabah Covid-19 kunjungan pasien dari Indonesia ke Malaysia dihentikan. Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk kembali membuka perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan, yang diikuti dengan kontrol dan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.

Dikatakan dia juga, selain Indonesia, Malaysia juga membuka pintu perbatasan untuk pasien mancanegara dari Singapura, Brunei Darussalam dan Timor Leste untuk melakukan pengobatan di masa PKPP ini.***

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler