Bukti-bukti Kaburnya Mantan Bos Nissan dari Jepang ke Lebanon

- 27 Juli 2020, 12:15 WIB
ILUSTRASI mata uang Kripto Libra.*/REUTERS
ILUSTRASI mata uang Kripto Libra.*/REUTERS /

RINGTIMES BANYUWANGI –Carlos Ghosn Salah satu buronan kelas dunia yang telah kabur dari Jepang ke Lebanon yang kian menjadi sorotan.

Mantan bos Nissan tersebut, terbang lintas negara menumpang jet, dalam penggunaan jasa eks pasukan khusus Amerika Serikat.

Mantan pimpinan Nissan itu terbang dibantu oleh putranya sendiri, Anthony Ghosn, Michael Taylor yang telah membayar eks pasukan khusus, dengan mata uang kripto.

Baca Juga: Ternyata Bukan Demam, Berikut Gejala Covid-19 Menurut Para Ahli

Hal tersebut diungkap jaksa pengadilan federal Amerika Serikat, telah menemukan bukti baru salah satunya mata uang kripto untuk pembayaran pelarian bironan ini.

Jaksa menyebutkan bahwa Anthony Ghosn -- putra mantan pimpinan Nissan Carlos Ghosn -- membayar 500.000 dolar AS (Rp7,3 miliar) dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency) kepada salah satu dari dua orang tersangka yang membantu ayahnya meninggalkan Jepang.

Dilansir Reuters, Jumat, 25 Juli 2020,, jaksa pengadilan federal mengatakan Anthony Ghosn telah mentransfer uang kripto itu dua bulan sebelum pelariannya ke Lebanon

Jaksa mengajukan daftar bukti pembayaran sebagai pertimbangan kepada pengadilan agar tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada Michael dan Peter Taylor.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat dengan judul Mantan Bos Nissan Kabur dari Jepang ke Lebanon dengan Jet, Sang Anak Bayar Pakai Mata Uang Kripto

Argumen lain yang disampaikan jaksa di pengadilan adalah, Taylor memiliki akses untuk melarikan diri dan sangat dekat dengan Carlos Ghosn, sehingga ia meminta pengadilan mempertimbangkan pembebasan bersyarat tersebut.

Pengacara Taylor dan juru bicara Ghosn enggan berkomentar terkait hal ini.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Di sisi lain, Ghosn merasa tidak bersalah telah melakukan kejahatan keuangan saat memimpin Nissan.

Keluarga Taylor juga menilai bahwa membantu Ghosn meninggalkan Jepang bukanlah pelanggaran hukum, demikian Reuters.***( Gita Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x