Harun Yahya Divonis 1000 Tahun Penjara, Didakwa Atas 15 Kejahatan Berbeda

- 12 Januari 2021, 12:30 WIB
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun.
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun. /Harun-yahya.org/

RINGTIMES BANYUWANGI – Harun Yahya divonis penjara 1075 tahun oleh pengadilan Turki atas 15 dakwaan kejahatan yang berbeda.

Sebagian masyarakat Indonesia mungkin tidak asing dengan nama Harun Yahya, hal ini karena profesinya sebagai penulis buku berasal Turki.

Harun Yahya atau lebih dikenal sebagai Adnan Oktar di Turki ini memang terkenal karena kontroversi yang banyak dia buat.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Hukuman 1.075 tahun penjara tersebut dijatuhkan pada 11 Januari 2021 oleh hakim di pengadilan.

Persidangan kasus Harun Yahya ini telah dimulai pada September 2019, setelah dia ditangkap pada Juli 2018.

Harun Yahya telah didakwa dengan 15 kejahatan yang berbeda. Seperti di antaranya memimpin organisasi kriminal, melakukan serangan seksual dengan todongan senjata dengan beberapa orang, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Daftar Kecelakaan Pesawat Mematikan di Indonesia, Ternyata Sejak Tahun 1991

Selain itu ida didakwa karena menggunakan senjata untuk mengancam orang, merekam data pribadi, merampas orang dari menggunakan hak mereka untuk pendidikan, penyiksaan, perdagangan manusia, spionase, pemalsuan, dan penipuan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x