6 Negara yang Melarang Keras Warganya Menjual dan Konsumsi Miras

- 26 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi negara yang melarang warganya menjual dan konsumsi miras
Ilustrasi negara yang melarang warganya menjual dan konsumsi miras /Pixabay/English

RINGTIMES BANYUWANGI - Minuman keras atau dikenal sebagai miras menjadi salah satu hal yang selalu menimbulkan polemik di masyarakat.

Bukan tanpa alasan, minuman keras identik dengan hal yang berbau kamaksiatan jika dikonsumsi terlalu berlebihan atau mabuk-mabukan, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejahatan oleh orang yang mengonsumsinya.

Selain itu, miras juga disebut tidak mencerminkan budaya ketimuran dan lebih condong dengan budaya barat.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah melegelasi miras (minuman keras), dengan cara memberikan pintu izin investasi terhadap industri miras. Hal ini tentunya memicu banyak kecaman dari warga, tak terkecuali dari para ulama.

Landasan agama dan kultur budayalah yang membuat publik menolak dengan keras kebijakan pemerintah ini.

Baca Juga: Hidden Gems di Pulau Jawa yang Menarik untuk Dikunjungi

Publik beramai-ramai menyerukan suara mereka melalui platform media sosial Twitter, hingga membuat tagar TolakLegalisasi Miras melambung menjadi trending topic pada 26 Februari 2021 dengan 2,9 ribu lebih cuitan.

Berbicara mengenai miras memang selalu menimbulkan pro dan kontra, karena pada dasarnya miras sudah ada sejak zaman dulu.

Tak hanya di Indonesia saja, di sejumlah negara di dunia bahkan ada yang mengilegalkan warganya mengonsumsi dan menjual miras secara terbuka.

Kebanyakan negara-negara tersebut adalah negara muslim, di mana mayoritas warganya pemeluk agama Islam.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman WorldAtlas, berikut 6 negara yang ilegalkan warganya mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga: Miras dan Alkohol Diizinkan Pemerintah Indonesia, MUI : Teriak Soal Pancasila, Praktik Liberalisme Kapitalisme

1. Bangladesh

Di Bangladesh, mengonsumsi dan menjual miras adalah hal yang dilarang.

Akan tetapi untuk warga non-muslim atau pendatang diperbolehkan untuk mengonsumsi miras, dengan syarat dikonsumsi di tempat pribadi mereka.

Sejumlah restauran, klub malam, bar, hotel, tempat wisata pun diizinkan untuk menjual alkohol

2. Brunei

Brunei memang terkenal menjadi salah satu negara yang selalu ketat dengan hukumnya. Mengonsumsi dan mengosumsi miras di tempat umum sangat dilarang.

Bahkan, orang dewasa non-muslim yang memasuki negara ini hanya diperbolehkan mengimpor 2 botol minuman keras dan 12 kaleng bir saja per orang.

Baca Juga: 4 Makanan Pantangan untuk Kesehatan Liver, Bukan Cuma Alkohol

3. India (Wilayah Tertentu)

Di India, terutama bagian Gujarat, Nagaland, dan baru-baru ini Bihar telah melarang dengan keras penjualan dan mengonsumsi miras.

Selain itu, disejumlah wilayah seperti Manipur dan Lakshadweep, alkohol dilarang di beberapa tempat lokal. Daerah Karala juga melarang memperjualbelikan serta mengonsumsi alkohol.

Akan tetapi di beberapa daerah di India tidak ada larangan, terutama saat terdapat acara atau festival skala nasional.

4. Iran

Warga muslim di Iran dilarang mengonsumsi alkohol. Namun bagi warga non-muslim diperbolehkan memproduksi dan mengonsumsi miras dengan syarat dan ketentuan tertentu. Bagi non-muslim yang memasuki negara ini juga diizinkan membawa miras.

5. Kuwait

Berdasarkan hukum di Kuwait, menjual, mengonsumsi dan memiliki miras sangat dilarang.

Baca Juga: Hindari Alkohol dan 3 Hal Berikut Agar Radang Sendi Tak Kambuh

Negara ini tidak memiliki kebijakan toleransi terhadap peminum dan pengendara yang mengonsumsi alkohol.

Jika ada yang ketahuan mengonsumsi dan berkendara dalam keadaan mabuk, warga akan dikenakan hukuman berat seperti dipenjara atau deportasi bagi waga asing.

6. Libya

Kebijakan mengenai minuman keras di negara Libya tergolong ketat, terutama larangan penuh terhadap menjual dan mengonsumsi miras.

Mereka yang ketahuan menyalahi aturan menjual dan mengonsumsinya akan dikenakan hukuman ketat. Lantas, hal ini justru memicu perdagangan miras secara ilegal.

Itulah keenam negara yang melarang dengan keras mengonsumsi dan menjual miras. Selain itu, sejumlah negara seperti Maldives, Mauritania, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Emirat Arab, dan Yemen pun menjadi negara yang melarang miras.

Baca Juga: 6 Bahaya Serius Kecanduan Alkohol Sejak Muda, Salah Satunya Sebabkan Stroke

Bagi anda yang berniat mengunjungi negara tersebut, lebih baik mematuhi aturan dan hukum di masing-masing negara, agar tidak mendapatkan hukuman atau pun sanksi terutama yang berkaitan dengan miras.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: World Atlas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x