Resmi Lockdown, Malaysia Batalkan Sementara Larangan Pulang Antar Negeri

- 18 Maret 2020, 16:40 WIB
/

 


RINGTIMES - Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Selasa (17/3/20) membatalkan sementara larangan pulang antar negeri (antar provinsi) setelah terjadi antrean penumpukan warga untuk mengambil formulir perijinan di masing-masing kantor polisi.

"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu.

Pemerintah Malaysia telah menyerukan bahwa negeri nya melakukan tindakan “lockdown” sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 untuk pencegahan penularan corona.

Abdul Hamid mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antara negeri tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.

Baca Juga: WHO Serukan untuk Tindakan Agresif Pencegah Corona

Dia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan epidemik Covid-19 yang kian mewabah ke seluruh dunia.

"Walau bagaimanapun pengecualian diberikan karena kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," katanya.

Karena adanya pandangan warga boleh bepergian kalau ada izin polisi, ujar dia, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.

"Sebagai langkah awal untuk mengatasi ini instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari," katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah