Ancam Matikan Internet, Jika TKA Tiongkok Ditolak Pemerintah

- 7 Mei 2020, 15:23 WIB
ILUSTRASI layanan internet.*
ILUSTRASI layanan internet.* /Pixabay/

Kewenangan terkait pemblokiran internet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,".

"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,".

Baca Juga: Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA

Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah — dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Berikut 3 Manfaat Jus Seledri yang Baik untuk Kulit, Bisa Melembabkan

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah