Ancam Matikan Internet, Jika TKA Tiongkok Ditolak Pemerintah

- 7 Mei 2020, 15:23 WIB
ILUSTRASI layanan internet.*
ILUSTRASI layanan internet.* /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini telah Beredar kabar tentang ancaman Tiongkok yang akan mematikan jaringan internet di Indonesia apabila pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKATiongkok.

 Kabar tersebut muncul di sebuah unggahan di salah satu pengguna akun Twitter Intelektual Jadul @plato_ids pada 30 April 2020, pukul 18.46 WIB.

Dalam unggahan akun Twitter Intelektual Jadul menuliskan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: ABK Indonesia Dilaporkan Minum Air Laut dan Berdiri Selama 30 Jam

Sumber berjudul  : Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Cek Faktanya

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*."

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Faktanya, Tiongkok bahkan tidak memiliki wewenang apapun untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.

Baca Juga: Cerita Uang di Balik Rehab Gedung Wanita Banyuwangi Sebagai Tempat Isolasi Covid-19

Kewenangan terkait pemblokiran internet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,".

"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,".

Baca Juga: Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA

Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah — dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Berikut 3 Manfaat Jus Seledri yang Baik untuk Kulit, Bisa Melembabkan

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah