Saat Masjid Nabawi Dibuka, Pihak Dirjen PHU Resmi Batalkan Ibadah Haji

- 8 Juni 2020, 07:10 WIB
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar.*
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar.* /Antaranews.com/Hanni Sofia

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemberangkatan ibadah haji 2020 resmi di batalkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Keputusan batalnya pemberangkatan ibadah haji 2020 ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi lewat konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," ujar Menag Fachrul Razi.
Keputusan pembatalan ini sendiri sudah tertuang pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Baca Juga: Telah Dipelihara Selama 30 Tahun, Buaya Muara Diamankan di Cikelet Garut

Berita ini sebelumnya telah terbit  di pikiran-rakyat.com dengan judul Ibadah Haji 2020 Resmi Batal saat Masjid Nabawi Baru Dibuka, Dirjen PHU Beri Penjelasan

Pembatalan ini tentu menyisakan rasa pahit bagi para jemaah haji Indonesia yang sudah menanti agar bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Apalagi baru saja ramai kabar baik, yakni Masjid Nawabi di Madinah yang resmi dibuka kembali usai ditutup dua bulan akibat pandemi virus corona.

Masjid Nabawi sendiri resmi dibuka secara bertahap oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu 31 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Keji!, Cuma Karena Minta Rokok, Anak Tega Mutilasi Ayah Kandungnya

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x