Saat Masjid Nabawi Dibuka, Pihak Dirjen PHU Resmi Batalkan Ibadah Haji

- 8 Juni 2020, 07:10 WIB
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar.*
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar.* /Antaranews.com/Hanni Sofia

Terkait kabar ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar, mencoba menjelaskan akan keputusan pembatalan yang disampaikan setelah dibukanya Masjid Nabawi.

"Memang tanggal 31 mei kemarin. Baru dibuka akses ibadah di Masjid Nabawi saja, Masjidil Haram belum dibuka sama sekali," ucap Nizar saat konferensi pers, Selasa 2 Juni 2020.

Nizar menjelaskan, keputusan penundaan pemberangkatan haji 2020 ini salah satunya dengan menimbang alur New Normal Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Selama Covid-19, Perceraian di Arab Saudi Tembus 7 Ribu, Para Istri Berhasil Bongkar Kedok Suami

"Posisi (pembukaan) tanggal 31 mei, sehingga nanti kita tidak tahu. Padahal menurut road map, New Normal Arab Saudi sampai 29 Syawal," ujarnya.

Di sisi lain, Nizar menyebut jemaah haji Indonesia rencana awalnya akan berangkat pada tanggal 5 Dzulqaidah.

Oleh karena itu, Nizar menekankan bahwa pemerintah dan jemaah tak akan punya cukup waktu untuk mempersiapkan keberangkatan.
"Sementara tanggal 5 Dzulqaidah sudah berangkat, lalu pengurusan slotting time penerbangan, visa, tak punya cukup waktu. Belum lagi soal risiko tadi," jelasnya.( Agil Hari Santoso)

Baca Juga: FAKTA atau Hoax, Kantor Staf Kepresidenan Dikabarkan Sering Dipakai Rapat PKI?

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x