PKPP Malaysia Kembali Buka Akses Warga Asing yang Ingin Berobat, Ini Syaratnya

- 27 Juli 2020, 18:10 WIB
PETUGAS medis di Malaysia berjuang melawan pandemi Covid-19.*/Reuters
PETUGAS medis di Malaysia berjuang melawan pandemi Covid-19.*/Reuters /

Setelah itu pasien harus lolos rapid test yang berlaku maksimal tiga hari setelah pengujian sebelum bisa diizinkan masuk.

Kenapa tiga hari? Karena waktu terbatas, dikhawatirkan pasien melakukan perjalanan ke mana-mana, dan hasil tes tidak valid lagi, bisa jadi terkontaminasi.

Baca Juga: Update Harga Emas 27 Juli 2020, Logam Mulia Antam Retro dan Batik di Pegadaian

Selanjutnya, pasien menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menyerahkan pada petugas MHTC yang menjemput di bandara.

"Sementara ini, akses menuju Malaysia hanya bisa dijangkau dengan ambulans udara atau pesawat jet pribadi atau sewaan, non komersil,” lanjutnya.

Terkait pendampingan, pasien hanya boleh didampingi satu orang saja dalam menjalani seluruh proses perawatan di Malaysia.

Baik pasien dan pendamping, wajib kembali mengikuti tes PCR pada hari kedua kedatangan mereka.

Baca Juga: Lukman Sardi, Peraih Aktor Film Terbaik di IMAA 2020

Mereka juga harus menjalani proses isolasi 14 hari yang bertempat di rumah sakit tempat pasien dirawat.

Pada hari ke-13, pasien dan pendamping kembali menjalani tes Covid-19. Kalau perawatan sudah cukup, pada hari ke-14 pasien dan pendamping bisa kembali ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x