Begini Nasib Najib Razak Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2020, 18:20 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

Dia memecat jaksa agung dan pejabat komisi anti-korupsi Malaysia yang memiliki hubungan dekat dengan Najib.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Divonis 12 Tahun Penjara, Nasib Najib Razak Jadi...," tindakan tersebut dilakukan karena komisi anti-korupsi Malaysia sebenarnya telah menemukan bukti aliran dana 1MDB sebesar 10,6 juta dolar AS ke rekening pribadi Najib pada akhir 2015.

Baca Juga: Suka Ngedit Video Melalui Smartphone? Coba 6 Aplikasi Berikut ini

Dana itu tepatnya berasal dari SRC International yang merupakan unit perusahaan 1MDB. Namun alih-alih menyelidiki, jaksa agung justru mengabaikan hasil temuan tersebut. Jaksa agung bahkan menolak mengeluarkan izin penyelidikan lebih lanjut terhadap Najib.***

 

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah