'Mencla Mencle' Pelayanan Pengurusan IMB Reklame di Banyuwangi

8 Juni 2020, 17:21 WIB
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.* /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapat kritikan terkait lambatnya proses pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) Reklame.

Salah satu pemohon ijin, yang identitasnya sengaja kami sembunyikan demi alasan keamanan mengeluarkan pernyataan yang menyebut proses pelayanan perijinan IMB reklame di Banyuwangi cukup berbelit.

Dengan menunjukkan bukti-bukti pendaftaran permohonan IMB, narasumber menyebut pendaftaran Ia lakukakan di Mal Pelayanan Publik pada 22 Januari 2020 lalu yang ditandatangani oleh petugas Front Office, Ikke Subwati.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Dibuka Hari Ini Hingga 23 Juni!

Bukti pendaftaran yang ditunjukkan kepada Ringtimes Banyuwangi sebanyak empat lembar, yakni untuk papan reklame di Desa Genteng Wetan, Desa Genteng Kulon, Desa Gambiran, dan Desa Wongsorejo dengan tanggal pengajuan yang sama.

“Tanda bukti pendaftaran tersebut menunjukkan bahwa kami telah melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan,” jelasnya pada Senin (8/6/2020).

Dalam bukti percakapan melalui Whatsapp kepada petugas DPMPTSP pada 3 Maret 2020, disebut bahwa IMB belum selesai.

Baca Juga: Hongkong dan Taiwan Menolak Berada di Bawah Pemerintahan RRC

Selanjutnya pada 9 April 2020, narasumber kembali menghubungi petugas untuk menanyakan proses pengajuan IMB nya dan saat itu dijawab sedang libur dan berjanji dua hari kemudian akan memberi kabar.

Kemudian, pada 4 Juni 2020 petugas DPMPTSP menyatakan bahwa pengajuan IMB reklame tersebut masih dalam proses.

“Oleh karena itu kami menghubungi Ibu Umi Sri Rahayu untuk menanyakan kejelasan proses pengajuan IMB kami,” tandasnya.

Umi Sri Rahayu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Penetapan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: BREAKING NEWS Sang Maestro Gandrung Banyuwangi, Poniti Meninggal Dunia

Selanjutnya dalam pesan singkatnya Umi Sri Rahayu menyampaikan bahwa pengajuan permohonan IMB reklame tersebut belum bisa diproses karena ada persyaratan yang belum dicukupi.

“Semua sudah ditinjau lokasi. Untuk saat ini belum bisa diproses karena ada yang belum dicukupi yaitu rekomendasi dari Balai Besar (Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII Kementerian PUPR RI, red),” ungkap Umi Sri Rahayu melalui pesan singkat pada 4 Juni 2020.

Pernyataan Umi Sri Rahayu dibantah narasumber dengan mengirimkan bukti-bukti surat dari Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII.

Baca Juga: Yunani Dikecam Kibarkan Bendera Byzantium, Usai Upaya Membakar Masjid

Selain itu, narasumber juga menunjukkan bukti percakapan dengan petugas Balai Besar Jalan Nasional Wilayah VIII yang menyatakan sudah keluar ijin sewa lokasi untuk reklame yang dimohonkan.

“Jawaban itu aneh, sesuai Perda dan Perbup kan jelas bahwa petugas front office terlebih dahulu meneliti berkas, dan setelah dinyatakan lengkap keluar bukti pendaftaran,” paparnya.

Selanjutnya pada Minggu (7/6/2020), narasumber kembali menanyakan kelanjutan pengurusan IMB dan tidak mendapat jawaban.

Baca Juga: Viral!, Seekor Sapi Sengaja Diberi Pakan Campur Petasan Hingga Meledak

Anehnya, hari ini (Senin, 8/6/2020), Umi Kulsum memberi jawaban yang berbeda. Ia mengirimkan bukti tinjau lapang (TL) dengan menyertakan beberapa catatan yang harus dilengkapi.

“Kami ini merasa aneh. Kita ngurus mulai bulan Januari lalu, kenapa baru disampaikan sekarang catatan-catatan yang harus dilengkapi setelah empat bulan lamanya kami menunggu?, ada apa ini?,” paparnya.

Ia menyayangkan sikap DPMPTSP yang cenderung abai terhadap tugasnya dan tidak memperhatikan kecepatan pelayanan.

Baca Juga: PPDB JATIM 2020: Berikut Cara Pengambilan PIN Untuk Calon Siswa Baru

“Jika harus melengkapi kami siap, asalkan perusahaan kami diperlakukan yang sama sesuai aturan. Jangan setelah diubrek-ubrek baru mencari-cari kesalahan,” tandasnya.

Sementara itu, narasumber dari perusahaan reklame yang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan narasumber kedua menyebut ada praktik suap dalam pengurusan reklame di DPMPTSP Banyuwangi.

“Itu praktiknya (suap) sudah lama. Para pengusaha reklame sudah banyak ‘setor’ untuk mendapat rekom perijinan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Masih Aman Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, nomor handphone Wawan Yatmadi tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, Umi Sri Rahayu tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan whatsapp.

 

(Berita ini memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan diupayakan dalam waktu secepatnya)

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler