Relaksasi Kredit, OJK Koordinasi dengan lembaga Keuangan di Banyuwangi

- 17 April 2020, 11:45 WIB
/

 

RINGTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember memberikan relaksasi kredit kepada peminjam/debitur yang usahanya terdampak COVID-19, dalam rangka memberikan stimulus terhadap kinerja perekonomian nasional.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19," kata Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam siaran pers yang diterima RINGTIMES di Jember, Kamis.

Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa relaksasi kredit atau ada juga yang menyebutnya kelonggaran atau keringanan atau penundaan kredit, harus diterjemahkan dalam bahasa teknis ketentuan OJK di atas, agar tidak menimbulkan salah tafsir.

"Dalam ketentuan tersebut, semua istilah tadi disebut sebagai restrukturisasi kredit yang cakupannya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," tuturnya.

Dalam restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi peminjam/debitur dengan memperhatikan besarnya dampak COVID-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bantuan Tunai Warga Terdampak Covid-19

"Demikian pula dengan restrukturisasi di lembaga keuangan khusus lainnya, antara lain PNM (dengan produk Mekaar) atau perusahaan financial technology (fintech) pada saat ini aturan yang mendasari untuk kebijakan relaksasi masih dalam proses," katanya.

Namun, apabila terdapat debitur yang merasa terdampak COVID-19 sehingga mengalami kesulitan membayar angsuran, maka dapat menyampaikan kepada lembaga keuangan dimaksud untuk dianalisis kelayakan diberikan relaksasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x