"Bagi debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya, sehingga kepentingan debitur dapat dipenuhi dengan baik dan lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya," ujarnya.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya, sehingga dapat menghubungi melalui telepon, surat elektronik, Whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya.
"OJK Jember juga terus berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se- wilayah kerja yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap peminjam/debitur yang terdampak COVID-19 dan kendala yang mungkin dihadapi," kata Azilsyah.
Azil mengatakan OJK mendukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi para debitur yang usahanya terdampak COVID-19.
Baca Juga: Awas Telat, Cek Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Jatim