“Kalau perlu, perizinan harus bersih dari oknum-oknum yang gak bener,” tandas Rosyidi.
Menanggapi kritikan Fortrap, Kepala DPMPTSP Banyuwangi melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Banyuwangi, Medi Sugiarto angkat bicara.
“Memang ada yang kita terima meski berkasnya tidak lengkap. Itu terkait rekomendasi lahan untuk mendirikan reklame,” jelas Medi Sugiarto melalui sambungan telepon, Senin 9 Nopember 2020.
Baca Juga: 10 Cara Mudah Mengobati Demam di Masa Kehamilan
Rekomendasi pemakaian lahan memang menjadi salah satu syarat permohonan IMB reklame.
Namun demikian, lanjutnya, setelah tim perizinan melakukan tinjau lapang ke lokasi yang dimohon, maka baru diketahui pemilik lahan tersebut.
“Tapi jika pemohon tidak bisa melengkapi berkas rekomendasi lahan, maka permohonan tidak akan kita proses,” tegasnya.
Baca Juga: Daun Salam Efektif Sebagai Obat Herbal Kolesterol, Simak Penjelasannya
Namun demikian, Medi enggan berkomentar terkait pernyataan Fortrap yang menyebut ada penolakan yang dialami salah satu perusahaan reklame karena belum melengkapi rekomendasi lahan.
Menanggapi dugaan lambatnya proses perizinan di Banyuwangi, Medi menyatakan tergantung jenis permohonan IMB yang diajukan.