Bukti Perizinan di Banyuwangi Semrawut, Ucapan Yusuf Widyatmoko Mendekati Kebenaran

- 9 November 2020, 13:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

“Kalau perlu, perizinan harus bersih dari oknum-oknum yang gak bener,” tandas Rosyidi.

Menanggapi kritikan Fortrap, Kepala DPMPTSP Banyuwangi melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP BanyuwangiMedi Sugiarto angkat bicara.

“Memang ada yang kita terima meski berkasnya tidak lengkap. Itu terkait rekomendasi lahan untuk mendirikan reklame,” jelas Medi Sugiarto melalui sambungan telepon, Senin 9 Nopember 2020.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Mengobati Demam di Masa Kehamilan

Rekomendasi pemakaian lahan memang menjadi salah satu syarat permohonan IMB reklame.

Namun demikian, lanjutnya, setelah tim perizinan melakukan tinjau lapang ke lokasi yang dimohon, maka baru diketahui pemilik lahan tersebut.

“Tapi jika pemohon tidak bisa melengkapi berkas rekomendasi lahan, maka permohonan tidak akan kita proses,” tegasnya.

Baca Juga: Daun Salam Efektif Sebagai Obat Herbal Kolesterol, Simak Penjelasannya

Namun demikian, Medi enggan berkomentar terkait pernyataan Fortrap yang menyebut ada penolakan yang dialami salah satu perusahaan reklame karena belum melengkapi rekomendasi lahan.

Menanggapi dugaan lambatnya proses perizinan di Banyuwangi, Medi menyatakan tergantung jenis permohonan IMB yang diajukan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x