Bukti Perizinan di Banyuwangi Semrawut, Ucapan Yusuf Widyatmoko Mendekati Kebenaran

- 9 November 2020, 13:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi (kanan) meninjau Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Pada kunjungan kerja di Banyuwangi, Arwani meninjau pengurusan berbagai perizinan dokumen kependudukan yang dilayani dalam satu tempat. */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

Medi menyontohkan permohonan perizinan reklame rokok yang memerlukan rapat khusus sehingga waktunya bisa lebih lama dari ketentuan.

Baca Juga: Daun Salam Efektif Sebagai Obat Herbal Kolesterol, Simak Penjelasannya

“Normatifnya 14 hari sudah terbit SK perizinan setelah persyaratan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pada kesempatan wawancara, Medi juga membenarkan ada reklame yang berdiri sebelum IMB diterbitkan, dan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP dan memberitahukan ada reklame yang melanggar. Kewenangan penindakan ada di mereka,” pungkas Medi.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x