Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam, Buya Yahya: Haram Jika Punya Niat Ini

- 2 September 2021, 13:39 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut /Pixabay/Social Butterfly/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut menurut Islam.

Tak jarang orang di seluruh penjuru dunia gemar mewarnai atau menyemir rambut. Sebagai umat Islam, tentu kita harus mengetahui hukum mewarnai rambut.

Menurut Buya Yahya, hukum mewarnai rambut akan haram jika seseorang itu memiliki niat yang sifatnya menyimpang dari ketentuan Islam.

Baca Juga: Hukum Merindukan Kekasih saat Belum Menikah, Haramkah? Buya Yahya Beri Jawaban

Oleh karena itu, jika Anda ingin mewarnai rambut sebaiknya memikirkan niat dan tujuan Anda. Hal itu tentu mempengaruhi hukum mewarnai rambut.

"Menurut madzhab Imam Syafi'i, menyemir atau mewarnai rambut dengan warna hitam itu haram," ungkap Buya Yahya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Buya Yahya, pada Kamis, 2 September 2021.

Buya Yahya mengecualikan bagi para istri yang disuruh suaminya untuk menyemir rambut dengan warna hitam dan tujuannya hanya untuk menyenangkan suami.

Baca Juga: Hukum Membulatkan Timbangan, Dosa Besarkah? Buya Yahya Beri Jawaban

"Kalau niatnya rambut seorang istri itu tadi tidak diumbar-umbar kemana-mana, itu diperbolehkan, sebab suruhan suami," jelas Buya Yahya.

Mewarnai rambut selain hitam itu hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, selama tidak memiliki niat tertentu untuk hal tersebut.

Misalnya menyemir rambut karena untuk menutupi uban jika masih berusia muda, itu diperbolehkan.

Apabila menyemir rambut untuk menutupi uban karena sudah tua dan bermaksud untuk menipu orang lain lalu mengaku masih muda, tentu haram hukumnya.

Apalagi menyemir rambut dengan niat mengikuti orang yang fasik, maka tentu hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Hukum Mencium Kening Mayat, Bolehkah? Buya Yahya Beri Jawaban

"Janganlah Anda mewarna rambut karena meniru tradisi orang fasik, hukum haramnya karena mengikuti orang-orang fasik itu," tutur Buya Yahya.

Hukum menyemir rambut juga harap jika berniat untuk menyombongkan diri sebab merasa mampu daripada orang lain.

Tak hanya itu, mewarnai rambut menjadi haram jika memiliki niat memperlihatkan keindahan rambut kepada yang lain.

Baca Juga: Hukum Sholat Sambil Menutup Mata, Buya Yahya Beri Penjelasan

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya di atas, tentu segala hal perlu dengan niat yang baik, termasuk mewarnai rambut agar tidak berubah menjadi haram.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x