Gigi boleh dirapikan dengan alasan agar mudah dibersihkan sebagai bentuk dari menjaga kesehatan mulut dan gigi.
"Jika tujuannya demikian, tentu mengawat gigi hukumnya mubah atau boleh, artinya tidak haram, bisa kadi wajib karena ada hajat darurat," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Mencium Kening Mayat, Bolehkah? Buya Yahya Beri Jawaban
Apabila memakai behel padahal gigi sudah rapi dan tidak ada masalah kesehatan di mulut, tentu hal itu sangat dilarang.
"Jika tujuannya untuk memperindah gigi, berniat untuk menambah seni atau pamer dan dilihat orang, itu sangat dilarang oleh Nabi, para ulama juga telah menjelaskannya," kata Buya Yahya.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai behel atau kawat gigi hukumnya mubah atau boleh jika punya hajat. Jika tidak memiliki hajat, memakai behel sangat dilarang. ***