Hukum Memakai Kawat Gigi atau Behel dalam Islam Menurut Penjelasan Buya Yahya

- 2 September 2021, 16:18 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum memakai kawat gigi atau behel. Pastikan tujuannya, agar tidak haram.
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum memakai kawat gigi atau behel. Pastikan tujuannya, agar tidak haram. /Pixabay/hattex/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memakai kawat gigi atau behel dalam islam.

Tidak jarang orang memakai kawat gigi atau behel. Pemakaian alat tersebut tentu memiliki tujuan tertentu.

Pada dasarnya behel digunakan untuk tujuan medis, misalnya merapikan gigi. Namun, apabila Anda memakai behel tanpa tujuan tersebut, maka perlu diperhatikan hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam, Buya Yahya: Haram Jika Punya Niat Ini

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Kamis, 2 September 2021, Buya Yahya menyebut bahwa para Ulama sudah menjawab terkait hukum memakai behel itu berdasarkan tujuannya.

Penjelasan ulama akan hal itu didasari oleh Hadist yang berisi tentang marahnya Rasulullah jika seorang muslim jika mengerik atau mengecilkan gigi dengan sengaja agar terlihat lebih bagus dengan tujuan pamer.

"Bahkan Rasulullah benar-benar mengutuk orang yang memiliki tujuan demikian sampai harus mengubah bentuk anggota tubuhnya, yakni gigi," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Mengambil Wudhu di Kamar Mandi, Buya Yahya Beri Penjelasan 

Apabila memakai kawat gigi karena adanya hajat atau darurat, itu tentu diperbolehkan. Misalnya, gigi seseorang harus dibehel sebab ketidakrataan giginya menyebabkan kondisi yang tidak sehat.

Gigi boleh dirapikan dengan alasan agar mudah dibersihkan sebagai bentuk dari menjaga kesehatan mulut dan gigi.

"Jika tujuannya demikian, tentu mengawat gigi hukumnya mubah atau boleh, artinya tidak haram, bisa kadi wajib karena ada hajat darurat," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Mencium Kening Mayat, Bolehkah? Buya Yahya Beri Jawaban

Apabila memakai behel padahal gigi sudah rapi dan tidak ada masalah kesehatan di mulut, tentu hal itu sangat dilarang.

"Jika tujuannya untuk memperindah gigi, berniat untuk menambah seni atau pamer dan dilihat orang, itu sangat dilarang oleh Nabi, para ulama juga telah menjelaskannya," kata Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai behel atau kawat gigi hukumnya mubah atau boleh jika punya hajat. Jika tidak memiliki hajat, memakai behel sangat dilarang. ***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x