3 Program Bantuan Sosial Tunai Disalurkan Januari 2021, Cek Jenis Bantuannya

5 Januari 2021, 09:00 WIB
Tiga jenis program bantuan sosial tunai disalurkan Januari 2021, Mensos Risma menegaskan gunakan bantuan sosial dengan bijak dan tepat jangan untuk dibelikan rokok //Instagram/kemensosri//Instagram /kemensosri

RINGTIMES BANYUWANGI – Tiga jenis program Bantuan Sosial Tunai se-Indonesia telah resmi mengalami lanjutkan penyaluran pada tahun 2021 dan disalurkan kepada para penerima bantuan sosial oleh pemerintah.

Peresmian ini telah diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari setkab.go.id pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Presiden Jokowi meluncurkan tiga jenis bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sementara itu, Menteri Sosial atau Mensos Tri Rismaharini menargetkan bahwa bantuan sosial PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang telah terdaftar dengan total anggaran sebesar Rp28,7 triliun.

Baca Juga: Waspada COVID-19, Gejala dan Masa Inkubasi Virus Corona, Berapa Lama?

Penyaluran bantuan sosial PKH akan dilakukan secara empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Mensos juga menargetkan sasaran pertama BPNT/Kartu Sembako yaitu kepada 18,8 juga keluarga yang telah terdaftar dan masing-masing akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp200 ribu setiap bulan.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud Md: Tak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Ormas

Anggaran yang disediakan untuk BPNT/Kartu Sembako yaitu sebesar Rp42,5 triliun yang akan disalurkan melalui bank Himbara.

Sementara untuk BST, dianggarkan kepada 10 juta keluarga penerima yang masing-masing mendapatkan Rp300 ribu selama empat bulan dari Januari hingga April mendatang.

Baca Juga: Cek Fakta, Jam Malam dapat Membantu Menghentikan Penyebaran COVID-19

BST akan disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia dengan total anggaran untuk bantuan sosial ini sebesar Rp12 triliun.

Mensos Tri Rismaharini juga mengungkapkan bahwa bagi penerima bantuan sosial yang sakit, lanjut usia, atau penyandang disabilitas, maka bantuan sosial tersebut akan diantar langsung ke tempat tinggal masing-masing oleh petugas dari bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta, Makan di Luar Lebih Baik daripada Makan di Dalam Ruangan Selama COVID-19

Adapun total anggaran bantuan sosial yang disalurkan kepada penerima pada bulan Januari adalah sebesar Rp13,93 triliun, dengan rincian untuk PKH sebesar Rp7,17 triliun, Kartu Sembako Rp3,76 triliun, dan BST sebesar Rp3 triliun.

Mensos menegaskan bahwa akan memberikan arahan mengenai penggunaan dan pemanfaatan bantuan sosial yang bijak dan tepat.

Baca Juga: Hama dan Penyakit pada Philodendron Imperial Green, Simak Cara Mengatasinya

“Guna pemanfaatan yang bijak dan tepat, untuk bantuan sosial tersebut kami memberikan arahan penggunaan bantuan yang akan kami sampaikan baik melalui publikasi leaflet, sosialisasi, maupun edukasi, yang disampaikan oleh petugas bank maupun PT Pos,” kata Mensos.

Mensos menambahkan bahwa bantuan sosial PKH bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.

Baca Juga: Tips Perawatan Philodendron Imperial Green Agar Daun Tak Cepat Menguning

Sementara Kartu Sembako, dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Sedangkan BST dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Merawat Philodendron Imperial Green, Agar Tetap Berdaun Besar dan Mengkilap

Mensos kembali menegaskan bahwa pemerintah melarang para penerima memanfaatkan bantuan sosial untuk penggunaan hal-hal yang berada di luar kebutuhan dampak pandemi COVID-19.

“Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan sosial untuk dibelikan rokok dan minuman keras,” tambahnya.

Baca Juga: Pesona Philodendron Imperial Green, Tanaman Hias Berdaun Besar, Hijau dan Mengkilap

Para penerima diharapkan menggunakan bantuan sosial secara bijak dan tepat untuk kebutuhan yang berdampak pandemi COVID-19.

Peluncuran mengenai lanjutan program bantuan sosial ini dilakukan Presiden Jokowi yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler