PKS Minta Pimpinan KPK Segera Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

18 Mei 2021, 11:05 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera meminta Pimpinan KPK segera mencabut pernyataan dalam Surat Keputusan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK /instagram@mardanialisera/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bermula dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK guna alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari hasil TWK itu, ada 75 pegawai yang telah dinyatakan tidak lulus atau berwawasan kebangsaan rendah.

Baca Juga: Polemik Status 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Hasil Tes untuk Langkah Perbaikan KPK

Publik digegerkan oleh berbagai isu yang mengatas namakan KPK dalam penyelenggaraan TWK itu.

Ada pihak yang mengatakan bahwa Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken oleh Firli Bahuri sangat bertentangan dengan makna dan etika alih status pegawai menjadi ASN.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Firli Bahuri memerintahkan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

Baca Juga: Isu Radikalisme Tutupi Kasus Korupsi Besar, Rocky Gerung: Penyidik KPK Harus Radikal

Bahkan ada pihak yang menyebut keputusan Firli Bahuri terkait TWK adalah ranah pemberhentian pegawai oleh Pimpinan KPK.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka suara memberikan tanggapan terkait polemik TWK yang diselenggarakan KPK itu.

Presiden Jokowi meminta agar TWK yang diikuti oleh pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK yang tak lulus tes.

Baca Juga: Bela Hengkangnya Novel Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Justru Jokowi Kembalikan Roh KPK

Bahkan Presiden Jokowi turut meminta agar 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja diberhentikan.

Mengetahui informasi permintaan Presiden Jokowi tersebut, Mardani Ali Sera mengucapkan terima kasih kepada publik.

Lantaran publik telah memberikan banyak dukungan agar polemik KPK tak berlanjut dan semakin memanas.

Baca Juga: Kejanggalan di TWK KPK, Abdullah Hehamahua: Pertanyaannya Aneh!

Hal ini disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

"Terima kasih kpd publik atas dukungan yg tak ingin #SkandalNasionalKPK kian berlanjut," katanya, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @MardaniAliSera pada Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam cuitan tersebut, Mardani Ali Sera menyebut perjalanan dalam menyelesaikan polemik KPK masih panjang.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua Ungkap Dahsyatnya Seleksi Pegawai KPK, Berkaitan dengan politik DPR?

"Perjalanan msh panjang, IPK Indonesia msh 37 (2020), di peringkat ke 102 dr 180 negara," kata Mardani Ali Sera.

Meski IPK dan peringkat SDM Indonesia masih tergolong rendah dari negara lain, Mardani Ali Sera menyebut dukungan publik sangat berperan penting dalam polemik ini.

Mardani Ali Sera turut menyebut dukungan publik yang tak ingin polemik KPK tak berlanjut ini juga penting dalam menjaga kinerja KPK di kemudian hari.

Baca Juga: Putri Gus Dur Murka kepada Pihak yang Dzalimi 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK

Menurut Mardani, dukungan tersebut sangat diperlukan agar KPK bisa melanjutkan kerjanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Tp dukungan seperti ini penting & perlu trs dijaga demi keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera meminta agar Pimpinan KPK segera mencabut Surat Keputusan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Teddy Gusnaidi: Mereka Gak Ada Gunanya

"Pimpinan KPK jg mesti segera mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK," ungkapnya.

Menurut Mardani, TWK yang diselenggarakan KPK itu memiliki potensi besar melanggar hukum dan etika publik.

Mardani mengatakan hal ini lantaran mekanisme TWK tidak diatur dalam UU KPK revisi terbaru.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Kebenaran Isu Pemecatan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

"Mengingat TWK berpotensi melanggar hukum & etika publik karena tidak diatur dalam UU KPK yang baru beserta peraturan turunannya (PP No 41 2020)," pungkasnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler