Hati-hati, Inilah 5 Ciri Pengendara yang Akan Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020 Hari ini

23 Juli 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi ditilang. /pikiran rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai pada hari ini, 23 Juli 2020.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Zona Jakarta, Operasi tersebut dilakukan untuk menumbuhkan rasa ketertiban masyarakat dalam berkendara.

Selain itu operasi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Bantul Tawarkan Tiga Lokasi untuk Kawasan Industri

Polisi juga menegaskan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, dikutip Zonajakarta.com dari Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.

"Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau 'hunting' sistem," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Dapat Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak, Berikut Khasiat Teh Hijau pada Kecantikan

"Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Fahri juga memberi contoh bagaimana operasi tersebut akan dilaksanakan di lapangan.

"Misalnya dari (Jalan) Hasyim Anshari pindah ke (Jalan) Dan Mogot begitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," ujarnya

Fahri juga memastikan personel yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

Baca Juga: Inilah Contoh 5 Ide Usaha Modal kecil yang Menguntungkan dan Laris Manis

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: Tragis, Saat Mabuk Bersama, Suami Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas

2. Melanggar marka stop line.

3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.

4. Melintas di bahu jalan tol.

5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Subahanallah, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Posisi Bersujud, Setelah Hilang Selama Tiga Hari

Fahri juga memastikan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Tetap kita mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi tersebut secara garis besar digelar untuk menindak 15 jenis pelanggaran lalu lintas yakni:

Baca Juga: Sempat Terbengkalai Karena Korupsi, Menpora Sebut Presiden Izinkan Hambalang Boleh Digunakan

Berita ini sebelumnya telah terbir di Zona Jakarta dengan judul Mulai Hari Ini, Polisi Bocorkan 5 Ciri Pengendara yang Bakal Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway.

Baca Juga: Ingin Kecilkan Bagian Perut, Berikut Olahraga Ringan yang Bisa Diterapkan

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Baca Juga: Setelah Minta Cerai, Pria Ini Tega Cekik Sang Istri Hingga Tewas Saat Mabuk Bersama

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Mengaku Tahu Pembunuh Editor Metro TV, Rekan Sekantor Yodi Prabowo Siap Jadi Saksi Kunci

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

 Baca Juga: Mengejutkan, Warga Pergoki Kekasih Yodi Prabowo Pulang Bareng Sama Pria Mencurigakan di TKP

"Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri.***(Lusi Nafisa / Zona Jakarta)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler