Terlibat Prostitusi Lewat Media Sosial, Artis VS Pasang Tarif Rp 30 Juta

29 Juli 2020, 19:48 WIB
Ilustrasi prostitusi online 4.* /PRFM

RINGTIMES BANYUWANGI – Artis berinisial VS yang telah ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung diduga terlibat dalam sebuah kasus prostitusi online.

VS ditangkap bersama dengan seorang pria disebuah hotel yang ada di Bandar lampung pada Selasa, 28 Juli 2020.

Keterangan terbaru Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bila artis VS memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada pemesan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Pasang Tarif Rp 30 Juta, Pengusaha Lampung Ungkap 'Order' Artis VS Melalui Media Sosial

Baca Juga: Krisis Pandemi, Jokowi Tegaskan dalam Perubahan Cara Kerja Tak Bisa Ditawar Lagi

"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp 30 juta dalam bentuk bukti transfer dan sebagian tunai," papar Kombes Budi seperti dilansir dari Antara seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com

Selain barang bukti uang, Budi juga menyatakan pihaknya turut mengamankan satu kotak alat kontrasepsi yang diduga akan digunakan VS dan sang pengusaha.

Dalam penangkapan, selain artif VS, polisi juga menangkap I dan M yang diduga menjadi mucikasi. Ada juga S yang disebut sebagai pemesan yang merupakan pengusaha asal Lampung.

Dalam pemeriksaan lanjutan S juga menyatakan bila memesan artis perempuan ini melalui media sosial.

Baca Juga: Tak Bisa Anda Abaikan, Berikut ini Manfaat Tomat dan Kandungannya

"Medsos apa saya tidak tahu. Yang jelas dari keterangannya, dia tahu dari medsos," papar Budi.

Ia menambahkan, saat ini S berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.

Sementara artis VS dan dua mucikari lain masih dalam pemeriksaan.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler