Peluang Bagi Pekerja yang Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendapatkan BLT, Ini Caranya

14 September 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

RINGTIMES BANYUWANGI – Peluang untuk mendapatkan BLT masih bisa dimiliki meskipun para pekerja yang tidak terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Karena sebagian besar dari pekerja tersebut merupakan korban PHK yang masih memiliki hak untuk memperoleh dana bantuan langsung tunai (BLT).

Mereka masih tercatat sebagai peserta aktif hingga 30 Juni 2020 meskipun sudah berhenti bekerja dan sudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Jember dengan judul Buruan! Pekerja yang Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Mendapat BLT, Ini Caranya

Akan tetapi dari pihak perusahaan tidak melaporka data nomer rekening untuk para pekerja yang sudah di-PHK karena sudah tidak bekerja lagi meskipun sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 para pekerja tersebut memiliki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Fakta Tragedi G30S PKI, Penculikan Jenderal TNI

Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan terus mendata calon penerima BLT tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan berupaya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada para pekerja yang terkena PHK tersebut.

Seperti diketahui ringtimesbanyuwangi melalui Portal Jember dari BP Jamsostek, Agus menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada karyawan swasta tersebut untuk mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anies Ngotot Menerapkan PSBB Total di Jakarta

Tautan tersebut adalah tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan yang dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Menurut Fahri Hamzah, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diperiksa Tuntas

Pihaknya juga memastikan bahwa SMS tersebut bukan SMS penipuan namun benar-benar berasal dari BP Jamsostek yang akan berisi tautan ke alamat situs resmi BPJS.

Para pekerja yang merasa berhak memperoleh BLT bisa mengikuti cara berikut sebagai konfirmasi :

- Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

- Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

- Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT;

- Pastikan untuk menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain;

- Jangan lupa untuk mengklik kode captcha;

- Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah;

 Selesai dan tunggu pencairan BLT Rp 600 ribu di rekening pekerja.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Merawat Bunga Kertas Agar Tumbuh Lebat dan Cerah, Salah Satunya Pemupukan

Data yang terkumpul dari target pemerintah sebanyak 15,7 juta penerima yaitu sebanyak 14,7 juta berdasarkan data yang dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan validasi berlapis dari 14,7 juta data tersebut, ternyata hanya 11,7 juta data calon penerima BLT yang lolos validasi.*** (Hari Setiawan/Portal Jember)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler