Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Per KK dan Cek Juga Daftar Penerimanya Disini

26 Oktober 2020, 10:00 WIB
Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Per KK dan Cek Juga Daftar Penerimanya Disini. /Steve PB/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada masa pandemi ini, pemerintah memberikan berbagai program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi seperti bantuan uang tunai Rp500 ribu per KK.

Selain bantuan tersebut, berbagai bantuan juga diberikan guna menanggulangi dan meminimalisir beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Berbagai bantuan tersebut seperti bantuan dana bagi para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bagi para pengusaha mikro UMKM, dan ada juga bantuan yang diberikan kepada masyarakat per KK sebanyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Bagi KK yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp500 ribu tersebut, maka bantuan akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial.

Dalam program bantuan sosial non-PKH ini pemerintah telah menyiapkan dana yang dibutuhkan yaitu sebanyak Rp 4,5 triliun.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti yang dikutip dari laman Kemensos 30 September 2020.

Baca Juga: Simak Doa untuk Melancarkan Rezeki dan Menaklukan Jin dari Nabi Sulaiman Berikut

Seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Kemensos, yang menjadi syarat penting bagi penerima bantuan ini adalah:

  1. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bukan keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKSKKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Baca Juga: Intip 5 Tips Diet Aman Bagi Penderita Asam Lambung, Salah Satunya Hindari Buah Citrus

  1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.
  2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.
  3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
  4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
    KKSini, akan beefungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengolah Daun Bidara yang Terkenal Sebagai Tumbuhan Herbal Paling Mujarab

Sebagai Informasi, proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Lalu pemegang kartu bisa mencairkannya melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung. Untuk mengeceknya, Anda bisa klik tautan laman Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id 

Langkah yang harus anda lakukan setelah membuka tautan tersebut adalah

  1. Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuaniuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
  3. Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.
  4. Klik cari ‘keterangan bansos’, dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 500 ribu atau tidak.

Baca Juga: 7 Manfaat Makan Tape Singkong, Atasi Darah Tinggi Hingga Tingkatkan Gairah Seksual

Cara lain juga bisa Anda gunakan untuk mengecek kepesertaan penerima BLT 500 ribu per KK melalui aplikasi ini

  1. Unduh aplikasi SIKS-Dataku di playstore jika Anda menggunakan smartphone android.
  2. Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan
  3. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.
  4. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler