BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gak Akan Cair bagi Pemilik Rekening Bermasalah Ini

- 6 Januari 2021, 14:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbeda dengan tahun sebelum 2020, tahun ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada karyawan dengan pemilik rekening bermasalah sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, ada beberapa golongan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan di tahun sebelumnya.

Jika pada gelombang sebelumnya Anda bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, di tahun 2021 ini bisa jadi karyawan dengan pemilik rekening tertentu tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah kemenaker lagi.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Permenaker No 14 Tahun 2020 tersebut menuliskan bahwa karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Berikut adalah kriteria pekerja yang bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, pertama mereka harus memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Cair untuk Karyawan, Menaker Ida Minta Penuhi Syarat Berikut

Sehingga pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x