Marah Besar Setelah Pemerintah Izinkan Industri Minuman Keras, MUI: Mulut Pancasila Praktik Liberalisme

- 25 Februari 2021, 16:45 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka. /ANTARA/

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," tandasnya.

Seperti yang telah diketahui, sejak tahun ini pemerintah menetapkan  bahwa industri minuman keras masuk sebagai daftar positif investasi (DPI).

Baca Juga: Disbudpar Banyuwangi Gelar Klarifikasi Perdunu Bersama DKB serta MUI Banyuwangi

Sedangkan sebelumnya industri itu masuk ke dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Ngamuk Karena Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Mulut Pancasila, Praktiknya Liberalisme Kapitalisme

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah