Marah Besar Setelah Pemerintah Izinkan Industri Minuman Keras, MUI: Mulut Pancasila Praktik Liberalisme

- 25 Februari 2021, 16:45 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kecewa saat pemerintah memberikan izin industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka. /ANTARA/

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan modal tersebut berdasarkan dengan usulan dari gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perpres 10/2021 tersebut telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.*** (Dicky Aditya/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah