Hukum dan Hikmah Ziarah Kubur Menjelang Ramadan bagi Umat Muslim

- 12 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi ziarah kubur/Berikut adalah hukum serta hikmah ziarah kubur atau nyekar  menjelang bulan Ramadan sebagai pengingat akhirat.
Ilustrasi ziarah kubur/Berikut adalah hukum serta hikmah ziarah kubur atau nyekar menjelang bulan Ramadan sebagai pengingat akhirat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/

Baca Juga: Dalil tentang Ziarah Kubur dan Terjemahannya

Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur Saat Pandemi Covid-19

Namun, seiring berjalannya waktu Rasulallah memberikan sebuah keterangan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Burairah, Rasulallah SAW bersabda:

Saya pernah melarang ziarah kubur. Tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah. Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat,” dalam Sunan Turmudzi No. 973.

Berdasarkan pada alasan agar mengingatkan kita pada akhirat, maka ziarah kubur dibenarkan. Tak hanya ziarah ke makam orang tua, ziarah ke makam para wali dan orang soleh adalah kebaikan yang dianjurkan.

Hikmah ziarah kubur menurut Syaikh Nawawi Al-Batani dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa,

 “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada orang tuanya,”.

Selain itu, menyebutkan bahwa menziarahi makam kedua orang tua setiap hari jumat pahalanya sama dengan ibadah haji. Keterangan hukum dan pahala ziarah kubur juga dijelaskan dalam kitab lain seperti Al-mu’jam Al-kabir lit Tabhrani dan Al-maudhu’at.

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x