37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal, Berikut Daftarnya

- 15 April 2021, 13:17 WIB
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut.
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan aturan larangan mudik yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Tod Commerce pada 13 Mei 2021, menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Meskipun melarang pergerakan mudik antar kota antar provinsi, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) rupanya telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi.

Perjalanan aglomerasi adalah mudik lokal. Setidaknya ada tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah yang memperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Resmi Dilarang, Deretan Kendaraan Tak Boleh Mudik Lebaran, Berikut Pengecualiannya

Baca Juga: Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

1. Wilayah Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

2. Wilayah Bandung Raya Jawa Barat yakni daerah kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, dan kota Cimahi.

3. Wilayah Jawa Tengah yakni Demak, Ungaran , dan Purwodadi.

4. Solo Raya Jawa Tengah yakni kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x