Diketahui, pada saat itu Partai Demokrat tengah melaporkan gugatan kepada kuasa hukum kubu Moeldoko dan Jhoni Allen.
Baca Juga: Viral Video Munarman Check In dengan Wanita, Rocky Gerung Sebut Itu Tidak Etis
Tak cukup sampai disitu, ketiga Ketua DPC Partai Demokrat itu juga mengaku menjadi korban atas pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan.
Mehbob menduga bahwa hal itu dilakukan oleh gerombolan kuasa hukum dari kubu Moeldoko.
"Tiga ketua DPC itu, mengaku telah jadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh sembilan pengacara," tambahnya.
Baca Juga: 6 Cara Menjaga Ginjal agar Tetap Sehat Secara Alami
Sembilan kuasa hukum kubu Moeldoko yang diduga mencatut nama ketiga Ketua DPC Partai Demokrat yaitu Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahilah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.
Mengetahui kabar bahwa ketiga Ketua DPC itu diteror, DPP Partai Demokrat langsung melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini bertujuan agar ketiga DPC Partai Demokrat tersebut mendapatkan perlindungan dari Kepolisian.
Baca Juga: 4 Buah yang Mampu Meredakan Gejala Asam Lambung Naik