Inilah Syarat dan Fasilitas bagi UMKM untuk Mendapatkan Subsidi

- 1 Mei 2020, 23:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani //INSTAGRAM/@smindrawati

Setelah itu, Menkeu sebutkan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.

Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.

Baca Juga: Bromelain Di Temukan Di Batang Buah Nanas

Namun, Menkeu sampaikan Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.

“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.

Untuk kredit modal kerja, menurut Menkeu, Presiden dan Menko Perekonomian menyampaikan ini akan melakukan untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah mendapatkan restructuring.

Baca Juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Harga Durian Songgon Merosot Sepi Pembeli

“Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi maka pemerintah memberikan 2 opsi yaitu mereka bisa mengasuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga kemungkinan ada jaminan apabila sampai kalau terjadi risiko terhadap modal itu maka dia diasuransikan,” tambahnya.

Inilah alasan, sambung Menkeu, Menko menyampaikan untuk 2 BUMN Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan dalam melakukan pemberian jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi para nasabahnya yang sudah mendapatkan restructuring.

“Ini sedang akan dihitung namun kita sudah membuat mekanismenya yang nanti akan diatur dalam PP dan kemudian aturan lebih detailnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, juga ada surat kesepakatan bersama dengan OJK dengan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan program tersebut,” ungkap Menkeu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah