Inilah Syarat dan Fasilitas bagi UMKM untuk Mendapatkan Subsidi

- 1 Mei 2020, 23:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani //INSTAGRAM/@smindrawati

“Ini adalah para debitur atau peminjam untuk usaha kecil menengah yang kreditnya sampai dengan Rp 500 juta dengan skema yang tadi subsidinya dan untuk yang kredit menengah dimana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” tandas Menkeu.

Baca Juga: Kabar Virus Corona DKI Jakarta 1 Mei 2020, Positif Bertambah 100 Orang

Bank-bank, lanjut Menkeu, bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debiturnya tadi bisa mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah.

Ketiga, Fasilitas untuk usaha kecil yang di bawah Kredit Usaha Rakyat treatment-nya yaitu 8,33 juta debitur.

“Treatment-nya persis dengan tadi kredit usaha kecil yang pinjamannya di bawah Rp 500 juta. Sedangkan untuk yang ultra mikro yang pinjamannya itu antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta atau di bawah itu,” kata Menkeu.

Itu, sambung Menkeu, masuk dalam kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan di Pegadaian yaitu sebesar 10,6 juta debitur.

Baca Juga: Ulama Terkenal Pakistan: COVID-19 Disebabkan Ketidaksopanan Perempuan

“Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah. Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6persen,” jelas Menkeu.

Total kredit yang akan ditunda pokoknya, menurut Menkeu, adalah sebesar Rp105,7 triliun, penundaannya yang untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian, sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.

“Dengan demikian total dari keduanya itu penundaan angsuran akan mencapai Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” tambah Menkeu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah