Pelariannya dirasa aman, selain itu Y menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, sehingga tersangka tanpa rasa berdosa nekat pulang.
Baca Juga: Bantu Malaisya dari Tiongkok, AS Kembali Kirim Dua Kapal Perang
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan oranpelakug meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)