Menjadi Buronan Selama 6 Tahun, YT Pulang Mengira Kasusnya Ditutup

- 14 Mei 2020, 12:05 WIB
Buronan/DOK. PR
Buronan/DOK. PR /

"Dendam berawal ketika korban menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering," katanya.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.

Baca Juga: Cek Fakta: Dalang Pencurian Data Penelitian COVID-19 Adalah Tiongkok?

Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy, Rabu 13 Mei 2020.

Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

Selama dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Baca Juga: Dampak Corona, Tukul Arwana Andalkan Kontrakan untuk Nafkahi Keluarga

Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana.

Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x