“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kantor Kosong Tak Dipakai 3 Bulan Kena Tagihan Listrik Besar dari PLN
Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukkan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP.
Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.
Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang.
Baca Juga: Jangan Sering Berbohong, Sama Saja Menghancurkan Keberkahan Rezeki
Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.