Maksud Baik Membuat Haluan Ideologi Pancasila Dinodai Dendam ex PKI

- 11 Juni 2020, 17:48 WIB
KH As’ad Said Ali.*/
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Kosong Tak Dipakai 3 Bulan Kena Tagihan Listrik Besar dari PLN

Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukkan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP.

Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.

Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang.

Baca Juga: Jangan Sering Berbohong, Sama Saja Menghancurkan Keberkahan Rezeki

Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x