3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
Baca Juga: Nahas, Berawal dari Rencana Liburan Malah Berujung Petaka
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
Baca Juga: Ponsel Anda Lemot?, Cobalah Cara Berikut ini untuk Percepat Kinerja Ponsel
7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).