Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar

- 15 Juli 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

Baca Juga: Nahas, Berawal dari Rencana Liburan Malah Berujung Petaka

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

 

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

Baca Juga: Ponsel Anda Lemot?, Cobalah Cara Berikut ini untuk Percepat Kinerja Ponsel

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

 

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x