Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar

- 15 Juli 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

 

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Baca Juga: Berikut Tanda – Tanda Akhir Zaman yang Membuat Gus Baha’ sampai Menangis

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Polisi Pastikan Kembali Tilang Pelanggar Lalu Lintas, 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Awas, Bahan Pangan Nabati ini Memiliki Senyawa Anti-Gizi

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x