Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang.
Baca Juga: LAGU POP : Lirik Lagu 'Di Sepertiga Malam' oleh Rey Mbayang
Pasalnya, pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
6. Masih Menunggu Proses
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.***