Sewa Apartemen Rp75 Juta per Bulan, Jaksa Pinangki Pakai Uang dari Djoko Tjandra

- 10 September 2020, 17:00 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

“Soal itu (aliran uang) masih didalami kepastiannya,” singkat Febrie.

Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut seusai melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu 2 September 2020.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru tersebut yakni pengusaha sekaligus politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Cair Bantuan BLT Gaji Tahap 3 Rp2,4 Juta ke 3,5 Juta Rekening

"AIJ (Andi Irfan Jaya) diduga berperan sebagai perantara pemberian suap senilai Rp7,5 miliar dari JST (Joko Soegiarto Tjandra) ke Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari). Bersama AIJ, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JST," ucap Hari Setiyono di Gedung JAM Pidsus Kejagung RI.

Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dilakukan penyidik di JAM Pidsus, kata Hari Setiyono, ditetapkan satu orang tersangka lagi yakni AIJ alias Andi Arif Jaya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini Andi Arif dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-21/2001.

"Diduga adanya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JST," katanya.

Baca Juga: Menjadi Seseorang yang Sukses, Berikut Soft Skills yang Harus Dimiliki Fresh Graduate

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah