Sewa Apartemen Rp75 Juta per Bulan, Jaksa Pinangki Pakai Uang dari Djoko Tjandra

- 10 September 2020, 17:00 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

Hari Setiyono mengatakan, saat ini Andi Irfan Jaya telah diitetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejagung.

"Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (Rabu 2 September 2020) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta," ucap dia.

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Hari Setiyono belum dapat memberikan keterangan hubungan Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi dan suap.

"Untuk sementara, tersangka Andi Irfan Jaya ini hubungannya pertemenan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Cara Melihat Saldo dan Nama Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

Akan tetapi, dia memastikan bahwa dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara telah terjalin kerja sama Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejak akhir tahun 2019 lalu.

"AIJ adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa MA untuk JS saat masih buronan. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Pada November 2019 dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan JST. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tapi JST sudah memberikan Rp7,5 miliar. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AIJ dari Jaksa PSM".***(Lusi Nafisa/Zona Jakarta)

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah