Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bahwa PSBB total ini akan kembali diterapkan seperti semua. Aktivitas di Jakarta akan dibatasi, termasuk perkantoran yang mesti menerapkan kerja jarak jauh atau work from home (WFH), yang berlaku mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.***