RINGTIMES BANYUWANGI – Sempat Menghebohkan publik di awal tahun 2020 lalu, Kerajaan Keraton Agung Sejagat lengkap dengan raja dan ratu yang memimpin, kini keduanya harus berurusan dengan hukum.
Keberadaan Kerajan keraton sejagat tersebut sempat viral ditengah masyarakat pada 12 Januari 2020 karena rekaman videonya yang beredar luas, dan menjadi pembincangan publik saat itu.
Totok Santoso bersama Fanni Aminadia mendirikan kerajaan ini pada tahun 2018 dan sudah mempunyai anggota berkisar 450 orang.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara
Baca Juga: Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara, Simak Alasan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Pada saat itu, Totok Santoso dan Fanni Aminadia mendeklarasikan bahwa mereka merupakan Raja dan Ratu di kerajaan Keraton agung Sejagat yang telah mereka bangun itu.
Setelah tak lama videonya viral, kemudian Raja dan Ratu tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, karena dianggap telah meresahkan warga sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, juga persidangan. Kini mereka di jatuhi Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis untuk Raja Keraton Sejagat Toto Santoso (42) dan sang Ratu Fanni Aminadia (41). ‘Sang Raja’ mendapat hukuman empat tahun penjara dan ‘Sang Ratu’ satu tahun enam bulan.