Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Menggugat Sri Mulyani atas Pencekalan Dirinya

- 18 September 2020, 19:18 WIB
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz/.*/Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Emilia Romagna Hari Ini, Rossi Optimis dI Depan

"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," pungkas dia dikutip dari wartaekonomi.

Dugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, pada Selasa, 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x