Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

- 28 September 2020, 19:45 WIB
Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Cek Sekarang, Berikut Cara Baru Daftar Online Bantuan UMKM Rp2,4 Juta /INSTAGRAM @kemenkopukm

Baca Juga: Terus Usik Papua, Indonesia Putuskan Asingkan Vanuatu

Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Tidak Apa-apa Mengulum Kemaluan Suami, Begini Hukumnya Menurut Islam

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PR Ruang Terang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x