Baca Juga: Terus Usik Papua, Indonesia Putuskan Asingkan Vanuatu
Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Tidak Apa-apa Mengulum Kemaluan Suami, Begini Hukumnya Menurut Islam
Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.